KilasAceh.co – Direktorat Narkoba Polda Aceh jajaran dan Bea Cukai memusnahkan narkotika jenis sabu, kokain dan ganja di Mapolda Aceh Kamis 12 Juni 2025.
Pemusnahan berbagai jenis narkotika itu dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan cairan kimia.
Adapun narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu 108 kilogram, 25 kilogram kokain fam 640 kilogram ganja kering.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan narkotika berbagai jenis tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh sepanjang tahun 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan Polda Aceh bersama jajaran dan pihak Bea Cukai Aceh,” kata Achmad Kartiko.
Ia juga menyebutkan selain mengamankan sejumlah barang bukti, pihaknya juga mengamankan 805 orang tersangka dalam peredaran barang haram ini.
“Jika dilihat dari pengungkapan kasus di tahun ini menunjukkan peredaran narkoba di Aceh menjadi ancaman serius dan perlu perhatian dari berbagai kalangan,” sebut Kapolda.
Perlu diketahui, tahun 2024 Polda Aceh bersama jajaran Polres telah mengungkap 1.113 kasus dengan 1.775 orang tersangka.
Untuk menekan angka peredaran narkotika di Provinsi Aceh, Ia telah memerintahkan jajaran Polres untuk membentuk Gampong Bersih Narkona (GBN).
“Sinergi dan kerjasama TNI Polri, Ulama dan masyarakat harus kita tingkatkan dalam menjaga generasi muda kita bebas dari narkoba,” ucapnya.








