KilasAceh.co – Pria bernama Dedi Sahputra inisial DS diamankan pihak kepolisian daerah Aceh setelah ditetapkan tersangka tindak pidana penistaan agama melalui media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Aceh KBP Joko Krisdiyanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
“Bersama kepolisian Bengkayang kita amankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya dilakukan gelar perkara melalui daring dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas.
Usai penetapan tersangka, kata Joko, tersangka DS dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setalah di Mapolda langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolda Aceh,” ujarnya.








