KilasAceh.co – Seorang pria berinisial MS alias Cutlem (37) warga Pidie ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 14 tahun pada Kamis 3 Juli 2025
Pelaku berdomisi di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar tersebut ditangkap Kamis 3 Juli 2025. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya mengatakan kasus asusila terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi.
“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie,” katanya saat konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.
Perbuatan pelaku ini terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. Di mana, pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.
“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkap Fadilah.
Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar.
Pelaku meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, padahal hanyalah modus untuk menodai korban.
Usai melampiaskan nafsu, Pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.
“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” jelasnya
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.
“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.








