MA Vonis Eks Kadis PUPR Banda Aceh Satu Tahun, Batalkan Putusan PT

Headline, Hukum202 Dilihat

KilasAceh.co – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Terdakwa Muhammad Yasir di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Lewat kasasi, MA menghukum mantan Kadis PUPR Banda Aceh dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Amar putusan; kabul kasasi penuntut umum, batal Judex facti, adili sendiri,” demikian amar putusan dikutip dari laman resmi panitera Mahkamah Agung, Senin 30 Juni 2025.

Putusan perkara tersebut diputuskan pada Jumat 13 Juni 2025 dengan ketua Majelis Yohanes Priyana.

Pada putusan MA, mantan Kadis PUPR Banda Aceh saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Selain pidana penjara, Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kadis PUPR Banda Aceh itu.

Atas putusan tersebut, Terdakwa melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam putusan banding menyatakan terdakwa Muhammad Yasir tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Yang bersangkutan divonis bebas .

Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Yasir dan dua Terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana penjara dua tahun

Dalam tuntutan JPU, Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat 2, ayat 3.

“Para Terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Zikir dan menyebabkan kerugian keuangan negara,”sebut penuntut umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa 8 Oktober 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *