Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik Tahap Penyidikan 

Headline, Hukum205 Dilihat

KilasAceh.co – Dugaan korupsi peningkatan jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh KBP Zulhir Destian mengatakan proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (DOKA) APBK Simelue tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar lebih.

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat

Dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut, lanjut Zulhir, pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ. Namun, dikerjakan oleh pihak yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

“Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” kata Zulhir dalam keterangan, Rabu 16 Juli 2025.

Pelaksana pekerjaan yang tidak tercantum dalam akta pendirian tersebut, lanjut Zulhir, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak.

Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami terdapat kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur dan kekurangan volume. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” sebut Zulhir.

Dari hasil perkembangan penyelidikan, penyidik juga menemukan bahwa serah terima pekerjaan 100 persen dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan.

“Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *