Kejati Aceh Sita Hasil Kejahatan Korupsi Anggaran Guru Penggerak Rp 1,8 Miliar

Headline, Hukum258 Dilihat

KilasAceh.co – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,8 miliar lebih di kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) tahun 2022-2023.

Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar mengatakan dari jumlah tersebut merupakan pengembalian uang dari dua Tersangka yakni TW selaku Kepala Balai Penggerak Aceh dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat.

“Pengembalian uang tersebut kita titipkan ke rekening penitipan Kejati Aceh,” kata Ali Akbar, Senin 23 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi anggaran BGP Aceh penyidik telah menahan dua orang tersangka. Mereka ditahan dan dititipkan di Lapas Lhoknga, Aceh Besar.

“Alasan mereka kita tahap agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Selain itu untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya

Ali Akbar menjelaskan bahwa pada 2022 dan 2023 Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesa Rp 76 miliar.

Dalam pengelolaan keuangan itu, lanjut Ali Akbar ditemu penyimpangan, mark up bahkan kegiatan fiktif. Selain itu adanya cashback atau pengembalian uang kepada kedua tersangka pada kegiatan fullboard meeting.

“Dari hasil perhitungan ahli auditor ditemukan kerugian keuangan negara Rp4,1 miliar,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *