KilasAceh.co – Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Ginting ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 26 Juni 2025 di Mandailing Natal.
Selain itu KPK juga menetapkan empat orang lain yakni ;
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung – Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kelima orang tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
“Ada enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan. Lima ditetapkan tersangka, satu orang lainnya karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep seperti dilansir Detik.com.
Terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Mereka ditahan di Rutan cabang KPK Jakarta Selatan.
KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.








