KilasAceh.co – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menjemput paksa Aulia Riski selaku rekanan proyek pembangunan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh.
Aulia Riski dijemput paksa oleh tim Tabur atas dugaan korupsi Pembangunan Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022. Jemput paksa dilakukan Tim Tabur pada Kamis 17 Juli 2025.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan mengatakan yang bersangkutan dijemput paksa karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Kejari Lhokseumawe.
Mukhzan menambahkan penjemputan paksa dimulai ketika Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Jakarta.
“Karena yang bersangkutan mangkir dan berusaha melarikan diri dari pemeriksaan penyidik, terpaksa kita jemput paksa yang bersangkutan saat berada di kawasan Batoh, Banda Aceh sekitar pukul 14.30 WIB,” sebut Mukhzan, Jumat 18 Juli 2025.
Upaya jemput paksa ini, lanjut Mukhzan merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untukmemastikan setiap warga negara mematuhi pemanggilan dalam proses penegakan hukum.
“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi pembangunan Rusun Politeknik Lhokseumawe yang saat ini ditanggani Kejari setempat,” ungkap Mukhzan.








