KilasAceh.co – Gubernur Aceh Muzakkir Manaf secara resmi menetapkan Aceh darurat bencana selama 14 hari.
Penetapan status darurat tersebut mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, setelah seluruh kabupaten kota di Aceh di terjang bencana alam banjir dan tanah longsor.
“Hari ini saya tetapkan Aceh dalam status darurat bencana hidrometeorologi 2025,” kata Muzakir Manaf, Kamis 27 November 2025.
Penetapan status darurat bencana tersebut melihat perkembangan bencana banjir dan longsor yang sudah semakin parah dan membuat infrastruktur seperti jalan hingga jembatan penghubung antar daerah ambruk.
“Pemerintah Aceh melalui SKPA terkait telah menyalurkan bantuan tanggap bencana di sejumlah wilayah berdampak,” ujarnya.
Sementara Kantor SAR Banda Aceh telah mengerahkan dua tim rescue untuk melakukan evakuasi di Kabupaten Pidie Jaya.
Selain itu, tim Rescue Unit Siaga SAR Bireuen, Pos SAR Langsa dan Pos SAR Kutacane masih terus berupaya melakukan evakuasi di wilayah terdampak.
Namun, hingga saat ini beberapa wilayah masih sulit dipantau karena hilangnya jaringan komunikasi di sejumlah kabupaten/kota terdampak.
Hal ini membuat informasi kedaruratan dari masyarakat dan informasi tim yang ada lokasi kejadian sulit diterima secara real time.
Kakansar Banda Aceh, Al Hussain mengatakan bahwa tim SAR gabungan menghadapi sejumlah kendala serius di lapangan.
Selain minimnya personel dibandingkan luasnya wilayah yang terdampak banjir, akses transportasi juga lumpuh di beberapa titik, termasuk putusnya jembatan pada jalur nasional Banda Aceh–Medan yang menghambat pergerakan sekaligus distribusi bantuan.
“Kondisi jalan yang tidak dapat dilalui turut memperlambat mobilisasi petugas, membuat proses evakuasi menjadi lebih menantang di tengah cuaca yang masih tidak stabil,” ujarnya.
Dengan penetapan status darurat ini, diharapkan mobilisasi logistik, operasi evakuasi, serta dukungan lintas lembaga dapat berjalan lebih cepat untuk menangani kondisi bencana yang kini meluas di berbagai daerah di Aceh.








