Gadis ABG Aceh Dijual Rp 96 Juta Jadi PSK di Malaysia 

Headline, Hukum239 Dilihat

KilasAceh.co – Satreskim Polresta Banda Aceh menemukan fakta baru kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) gadis berusia 16 tahun warga Aceh. Korban dijual 25 ribu Ringgit Malaysia setara Rp 96 juta jadi wanita penghibur.

Kapolresta Banda Aceh KBP Joko Heri Purwono mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua diantaranya masuk daftar buron (DPO).

“Tersangka RH warga Lhokseumawe berhasil kita tangkap. Sementara wanita inisial RD dan pria inisial EN masuk DPO kita,” kata Joko saat jumpa pers di Mapolresta, Rabu 25 Juni 2025.

Joko merincikan tindak pidana perdagangan anak bermula saat korban inisial PAF bertemu dan mengenal tersangka EN serta RD di Banda Aceh pada Oktober 2024 lalu.

“Korban ditawari untuk bekerja di luar negeri, korban juga saat itu sedang mencari pekerjaan,” kata Joko didampingi Fadillah Kasatreskrim.

Karena korban tidak memiliki KTP dan pasport, Tersangka EN dan RD memfasilitasi membuat dokumen identitas tersebut.

Setelah dokumen identitas korban selesai. Selanjutnya, lanjut Joko, korban diserahkan ke RH dan mereka bertiha berangkat ke Dumai, Batam lalu ke Malaysia menggunakan kapal penyeberangan.

“Seluruh dokumen identitas korban KTP dan pasport di buat palsu oleh tersangka EN pria berstatus duda. Tersangka EN dan RD merupakan pasangan gelap,” jelas Kapolresta.

Setiba di Malaysia, tersangka RH, EN dan RD selanjutnya membawa korban untuk bertemu dengan Kak Su (nama panggilan), warga Malaysia keturunan India yang merupakan agen tenaga kerja ilegal di sana.

“Korban sempat jadi asisten rumah tangga. Namun karena korban tidak sanggup dan memilih berhenti, serta kembali ke rumah Kak Su,” sebut Joko.

Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah hotel dan ternyata dijual dengan harga 25 ribu ringgit untuk jadi wanita penghibur.

“Saat dihotel korban belum sadar, korban mengalami eksploitasi seksual setelah dijual oleh tersangka,” kata Joko.

Sementara Kasatreskrim Fadilah menambahkan keterlibatan Kak Su dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam human trafficking yang merupakan kejahatan transnational crime. Namun karena Kak Asu warga Asing penyidik akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri,” ungkap Fadilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *