Berkas Perkara Korupsi PNPM Jeunib Bireun Dilimpahkan ke JPU 

Headline, Hukum183 Dilihat

KilasAceh.co – Berkas perkara korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) 2019-2023 di Kecamatan Jeunib Bireun dengan satu orang tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kajari Bireun Munawal Hadi mengatakan berkas tahap dua yang dilimpahkan dari penyidik ke JPU tersebut milik tersangka AI selaku ketua BKAD PNPM Jeunib.

“Tadi sudah dilakukan penyerahan proses penyerapan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU,” kata Munawal, Rabu 7 Agustus 2025.

Setelah dilakukan tahap dua, lanjut Munawal, tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Terhadap tersangka kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Jeunib tahun anggaran 2019 – 2023 ditemukan kerugian negara Rp 856 juta.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pencairan anggaran SPP PNPM tersebut ditemukan tidak sesuai aturan pada petunjuk teknis operasional yang dikeluarkan oleh Kemendagri,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *