Lima Warga Pijay Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir Ditangkap

Headline, Kriminal111 Dilihat

KilasAceh.co – Satreskrim Polres Pidie Jaya Polda Aceh menangkap lima orang warga Pidie Jaya terduga pelaku penyebar isu bohong atau hoaks terkait naiknya air laut.

Kelima terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah DH (38), MN (23), NZ (22), RA (19), dan MR (50). Kelima terduga pelaku sebelumnya diamankan oleh warga, sebelum kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Aceh, KBP Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa tindakan cepat perlu dilakukan untuk mencegah meluasnya kepanikan di tengah kondisi masyarakat yang sudah sangat terdampak bencana banjir.

“Kelima terduga pelaku tersebut kini telah ditahan di Polres Pidie Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Joko dalam keterangan persnya Senin 1 Desember 2025.

Ia menambahkan situasi banjir yang melanda Aceh saat ini sudah cukup membuat warga cemas. Penyebaran informasi palsu seperti isu naiknya air laut dapat memperparah kepanikan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Karena itu, Polri harus bertindak tegas agar kepanikan tidak meluas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi apa pun sebelum mendapat kepastian dari sumber resmi.

Dalam masa bencana, ujar Joko, stabilitas psikologis masyarakat sangat rentan, sehingga hoaks dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.

Pihaknya juga memastikan bahwa penanganan terhadap para terduga penyebar hoaks dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas keadilan.

Pihaknya meminta masyarakat tetap tenang, saling membantu, dan selalu mencari informasi melalui jalur resmi. Di tengah bencana seperti ini, kebersamaan dan ketahanan sosial menjadi kunci.

“Aparat di lapangan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tim SAR, BPBA/BPBD dan para relawan untuk fokus pada evakuasi, distribusi bantuan, serta pemulihan kondisi warga terdampak banjir,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *