KilasAceh.co – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus SMS blasting atau pesan singkat massal.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan warga negara (WN) Malaysia .
“Dua pelaku yakni OKH (53) dan CW (29) masing-masing warga negara asing Malaysia,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dilansir CNN Indonesia, Selasa 24 Juni 2025.
Ia mengatakan terbongkar kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AEK yang mengaku mengalami kerugian Rp100 juta usai menerima SMS yang mencatut nama Bank BCA.
“Blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank,” sebut Reonald.
“Jika link phising tersebut di klik oleh penerimanya maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka,” lanjutnya.
Reonald menerangkan SMS yang disebar para pelaku ini dilakukan dengan menggunakan sebuah alat mirip tower pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS). Alat tersebut disimpan pelaku di dalam mobil.
Berbekal alat tersebut, pelaku kemudian berkeliling ke berbagai lokasi untuk meretas sinyal dari para korban. Dalam aksinya itu, pelaku juga memanfaatkan aplikasi bernama super silver berbentuk APK bernama LGT.
“Pelaku dengan menggunakan metode travelling, kemudian berusaha untuk menjaring korban,” ucap Reonald.
Selain kedua pelaku, polisi juga masih mengejar satu WN Malaysia lainnya berinisial LW. Dalam kasus ini, LW berperan menyiapkan peralatan yang dipakai untuk melakukan blasting SMS hingga memberi upah kepada OKH dan CW.
“LW berperan mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia, menyiapkan dan atau memasang perangkat elektronik blasting SMS di mobil yang digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH,” tutur Reonald.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya menyebut ada sekitar 15 ribu warga yang diduga telah mendapat blasting SMS dari pelaku.
“Laporan yang kita terima dari salah satu bank yang ada, itu kurang lebih 15 ribu orang yang sudah menerima SMS dan melakukan pengaduan,” ucap dia.
Kendati demikian, hingga saat ini baru empat korban yang resmi melapor ke pihak berwajib. Dari keempat korban itu, kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Kini, dua WN Malaysia yang telah ditangkap itu sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE dan atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 UU ITE dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE








