Ketua DPRA Zulfadli Diterpa Mosi Tak Percaya

Headline, Politik59 Dilihat

KilasAceh.co – Mayoritas anggota DPRA menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan ketua DPRA yang saat ini dijabat Zulfadli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 67 dari total 81 anggota DPRA telah menyatakan sikap mendukung mosi tersebut. Dari jumlah itu 11 orang anggota dari Partai Aceh.

Mereka menilai kepemimpinan Zulfadli yang dijalankan tidak lagi mencerminkan prinsip kolektif lembaga legislatif dan sering mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan anggota lainnya.

“Banyak keputusan sepihak tanpa melakukan koordinasi, sehingga merugikan anggota dewan lainnya,” ujar salah satu anggota DPR Aceh, Selasa 17 Maret 2026.

Mosi tidak percaya sejumlah anggota DPRA itu telah disampaikan kepada Muzakkir Manaf selaku ketua Dewan Pimpinan Partai Aceh.

Dari informasi, terdapat sinyal persetujuan terhadap pergantian pimpinan, meski realisasinya diperkirakan akan dilakukan setelah Idul Fitri.

Namun, belum ada pembahasan terkait sosok pengganti Zulfadli. Salah satu persoalan yang memicu ketegangan adalah penerapan Pergub Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas.

Kebijakan yang mewajibkan tanda tangan Ketua DPR Aceh pada surat perjalanan dinas itu dinilai sebagian anggota sebagai alat kontrol terhadap pihak yang tidak sejalan.

Selain dinamika internal, kritik terhadap kinerja DPR Aceh juga datang dari kalangan legislatif sendiri.

Salah satu anggota Fraksi NasDem, Martini, menyoroti lemahnya respons lembaga tersebut terhadap penanganan bencana banjir dan longsor.

Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, Martini menilai banyak agenda anggota untuk turun ke lapangan tidak berjalan karena terkendala administrasi.

“Sejak Januari hingga Maret, sejumlah kegiatan tidak mendapatkan persetujuan surat tugas. Ini menunjukkan tata kelola yang belum optimal,” ujarnya.

Kritik juga disampaikan dari kalangan mahasiswa. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Aceh, Rifqi Maulana, menilai DPR Aceh belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, terutama dalam merespons dampak bencana yang masih dirasakan masyarakat.

“Selama menjabat kami menilai DPRA gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal di tengah krisis yang dialami masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Aceh, Rifqi Maulana, menilai DPRA gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal di tengah krisis yang dialami masyarakat dan cenderung amburadul,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *